> >

4 Ribu Rumah Terdampak, Pemkab Garut Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir hingga 29 Juli

Update | 18 Juli 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi banjir bandang yang menerjang Garut, Jawa Barat. (Sumber: tribunjabar)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor mulai 16 hingga 29 Juli 2022.

Status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022 tanggal 16 Juli 2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, Abdul Muhari, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, banjir merendam lebih dari 100 desa di 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat pada Jumat, (15/7).

Baca Juga: 1 Warga Cirebon Tertimbun Longsor Hingga Banjir Landa 8 Kecamatan di Garut, Tim BPBD Beri Bantuan

“Status tanggap darurat tersebut terhitung 14 hari sejak 16 Juli hingga 29 Juli 2022 mendatang,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

 

Ia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB, 14 kecamatan yang terdampak antara lain Kecamatan Cikajang, Tarogong Kidul, Pasirwangi, Cigedug, Bayongbong.

Selanjutnya, Tarogong Kaler, Samarang, Banyuresmi, Cibatu, Karangpawitan, Garut Kota, Cilawu, Banjarwangi dan Singajaya.

“Sebanyak 6.031 Kepala Keluarga (KK) atau 18.873 jiwa terdampak dan 649 jiwa di antaranya mengungsi.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU