Besok Sidang Perdana Bechi Anak Kiai Jombang Digelar di PN Surabaya, Tertutup untuk Umum
Hukum | 17 Juli 2022, 09:54 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh tersangka MSA alias Mas Bechi yang juga anak seorang Kiai Jombang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi KOMPAS.TV, Minggu (17/7), perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby tersebut akan dimulai pukul 09.40 WIB namun digelar secara tertutup untuk umum.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung di Ruang Sidang Chandra, PN Surabaya.
Sementara, majelis hakim yang dijadwalkan memimpin sidang tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
Baca Juga: Muncul Video Orasi Perang Badar Simpatisan Bechi, Ini Penjelasan Pesantren Shiddiqiyyah
Tersangka akan didakwa dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Senin (11/7), PN Surabaya menjadwalkan sidang perkara pencabulan santri oleh MSA, pada Senin, 18 Juli 2022.
"Jadwal sidang ditetapkan Senin pekan depan," kata Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata dikonfirmasi, Senin (11/7) sore.
Ia menembahkan, pihaknya telah menyiapkan ruangan hingga majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Ruangan sudah siap, majelis hakim juga sudah disiapkan," ujarnya.
Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa MSA, putra kiai salah satu pesantren di Jombang tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.
Adapun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus tersebut di Surabaya.
"Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA," katanya, dikutip Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Pertimbangan keamanan yang dimaksud adalah kekhawatiran aksi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung di PN Jombang.
Baca Juga: Fakta-fakta Usai Bechi Ditahan: Beredar Video Orasi Perang Badar hingga Izin Ponpes Batal Dicabut
"Antisipasi pengerahan massa," terangnya.
Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com