> >

Besok Sidang Perdana Bechi Anak Kiai Jombang Digelar di PN Surabaya, Tertutup untuk Umum

Hukum | 17 Juli 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi sidang. Sidang perdana kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh tersangka MSA alias Mas Bechi, rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). (Sumber: pixabay.com)

Persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa MSA, putra kiai salah satu pesantren di Jombang tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.

Adapun Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus tersebut di Surabaya.

"Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA," katanya, dikutip Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Pertimbangan keamanan yang dimaksud adalah kekhawatiran aksi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung di PN Jombang.

Baca Juga: Fakta-fakta Usai Bechi Ditahan: Beredar Video Orasi Perang Badar hingga Izin Ponpes Batal Dicabut

"Antisipasi pengerahan massa," terangnya.

Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU