Suami Istri Anggota Polres Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp3 M, Berharap Hukuman Dikurangi
Hukum | 5 Juli 2022, 04:45 WIBBLORA, KOMPAS.TV - Dua anggota Polres Blora yang merupakan pasangan suami istri bernama Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani mengaku bakal mengembalikan uang yang telah dikorupsinya.
Diketahui, pasangan suami istri itu menilap uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2021 senilai total Rp3,049 miliar.
Bripka Etana mengatakan dirinya akan mengembalikan uang yang telah dikorupsinya tersebut. Saat ini, upaya pengembalian masih dalam proses.
"Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara," kata Bripka Etana saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/7/2022).
Menurut Etana, uang yang telah dikorupsinya bersama sang suami jika diproses pencairan nilainya bisa mencapai Rp4 miliar.
Baca Juga: Relawan PMP Sumatera Utara Siap Dukung Puan Maharani di Pilpres 2024!
Upaya serupa juga disampaikan oleh Briptu Eka Maryani. Ia berharap upaya itu bisa mengurangi tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.
Sementara Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara tersebut meminta kepada kedua terdakwa untuk menepati janjinya.
"Kalau mau mengembalikan ya nanti sebelum tuntutan. Nanti jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, pasangan suami istri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora dengan kerugian negara sebesar Rp3,049 miliar.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Antara