> >

Suami Istri Anggota Polres Blora Janji Kembalikan Uang Korupsi Rp3 M, Berharap Hukuman Dikurangi

Hukum | 5 Juli 2022, 04:45 WIB
Ilustrasi korupsi. Pasangan suami istri anggota Polres Blora berjanji akan mengembalikan uang yang telah dikorupsinya sebesar Rp3 miliar. (Sumber: Tribun Banyumas)

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada tahun 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada bulan Januari 2022.

Dugaan korupsi yang dilakukan Briptu Eka Maryani saat menjabat sebagai bendahara penerimaan di Polres Blora itu bermula ketika adanya ketidaksesuaian antara billing setoran PNBP dengan dana yang ada dalam rekening penampungan.

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun, Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.

Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp3,049 miliar.

Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan uang itu sebesar Rp1,3 miliar.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU