Polisi Ungkap Modus Tukang Becak di Yogyakarta yang Cabuli Dua Anak di Bawah Umur
Kriminal | 27 Juni 2022, 18:23 WIBNamun kemudian, hal tersebut terungkap saat salah satu korban ditanya orang tua mendapatkan uang dari mana dan bercerita tentang apa yang sudah dialaminya.
Salah satu orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta. Apri menjelaskan, motif tersangka melakukan aksinya karena mengaku menyukai anak kecil.
Selain itu, pelaku juga beralasan karena tak memiliki anak perempuan hingga berdalih mabuk saat melakukan aksi bejatnya.
"Sayang anak kecil, waktu itu saya enggak ngira pas mabuk saya. Reflek gendong terus ke depan," kata Apri menirukan pengakuan pelaku.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, uang Rp10.000, dan jaket milik tersangka yang digunakan saat kejadian.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Mahasiswa di Tapanuli Laporkan Dosen ke Polisi atas Kasus Pencabulan, Berawal Diajak Tidur Bareng
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com