> >

Polisi Tahan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Diduga Tewaskan Delapan Warga di Karawang

Peristiwa | 25 Juni 2022, 05:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. Polisi menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka seusai meninggalnya delapan warga di Karawang, Jawa Barat, akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan. (Sumber: Pixabay)

KARAWANG, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka seusai meninggalnya delapan warga di Karawang, Jawa Barat, akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.

Kepala Polres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial Y (25), D (27) dan R (30).

Ketiganya, lanjut Aldi, berasal dari wilayah Sumatera, dan baru  dua pekan membuka usaha.

"Mereka baru membuka usahanya selama dua minggu, " kata Kapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, R bertugas sebagai peracik miras oplosan. Lalu D dan Y sebagai supplier.

Baca Juga: Iklan Promosi Miras Holywings Dilaporkan ke Polisi, 6 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!

Miras oplosan racikan mereka dijual dengan harga Rp25 ribu untuk ukuran 600 mililiter.

Selain menangkap dan menahan ketiga tersangka, polisi juga tengah mengejar pihak yang memodali mereka.

"Kami tengah memburu orang yang memodali mereka. Kebetulan berada di luar Karawang. Jadi sistemnya setiap hasil penjualan langsung dikirim melalui transfer kepada pemodal," katanya.

Para korban yang meminum miras oplosan itu, kata Aldi, merasakan mual, muntah, dan pusing.

Aldi menyebutkan, jumlah korban yang diduga meninggal dunia karena miras oplosan di Karawang sebanyak delapan orang.

Baca Juga: GP Ansor DKI akan Konvoi ke Holywings Karena Promo Miras Bernada Penistaan Agama

Kedelapan orang yang meninggal tersebut berasal dari tiga kecamatan yang berbeda yakni Kecamatan Klari, Kecamatan Karawang Timur, dan Kecamatan Rawamerta.

"Ada yang di Klari, Karawang Timur (Palumbon, Palawad) dan Rawamerta," katanya.

Mereka adalah WA (28) di Kecamatan Klari; S (31), R (22) dan A (40) di Kecamatan Karawang Timur; R (24), D (18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU