Polisi Tahan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan yang Diduga Tewaskan Delapan Warga di Karawang
Peristiwa | 25 Juni 2022, 05:57 WIBKARAWANG, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka seusai meninggalnya delapan warga di Karawang, Jawa Barat, akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Kepala Polres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial Y (25), D (27) dan R (30).
Ketiganya, lanjut Aldi, berasal dari wilayah Sumatera, dan baru dua pekan membuka usaha.
"Mereka baru membuka usahanya selama dua minggu, " kata Kapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, R bertugas sebagai peracik miras oplosan. Lalu D dan Y sebagai supplier.
Baca Juga: Iklan Promosi Miras Holywings Dilaporkan ke Polisi, 6 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!
Miras oplosan racikan mereka dijual dengan harga Rp25 ribu untuk ukuran 600 mililiter.
Selain menangkap dan menahan ketiga tersangka, polisi juga tengah mengejar pihak yang memodali mereka.
"Kami tengah memburu orang yang memodali mereka. Kebetulan berada di luar Karawang. Jadi sistemnya setiap hasil penjualan langsung dikirim melalui transfer kepada pemodal," katanya.
Para korban yang meminum miras oplosan itu, kata Aldi, merasakan mual, muntah, dan pusing.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com