> >

Usut Dugaan Pungli Penempatan Kios di Pasar Wulung, Polres Blora Periksa 40 Saksi

Kriminal | 18 Juni 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi pungli. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Blora mengusut dugaan pungutan liar (pungli) berupa jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (Sumber: Kompastv/Ant)

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terkumpul.

"Kami belum menetapkan tersangka karena kami harus mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. Dari keterangan beberapa saksi, kemungkinan adanya kerugian-kerugian yang belum terungkap," terangnya.

Polisi tak menyegel kios di pasar yang ditawarkan ke pedagang lewat pungli, sehingga dia memastikan, penanganan kasus ini tak mengganggu aktivitas jual beli di pasar.

"Kami tidak melakukan, istilahnya status quo atau menyegel. Masih digunakan pedagang untuk mencari nafkah," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Blora Arief Rohman, secara tegas akan memberikan sanksi jika ada oknum ASN yang terlibat dalam pungli Pasar Wulung.

Baca Juga: Rektor Unsrat Pastikan Akan Ada Sangsi Jika Terbukti Pungli

"Tentunya, kami akan menyikapi ini. Kami akan proses sesuai mekanisme yang ada. Kalau itu menyangkut ASN atau pegawai saya, kami akan berikan sanksi," ucapnya.

"Saya minta, soal pasar ini, kita serius melakukan pembenahan. Kalau ada pungli, jika ditemukan, itu nanti kita selidiki, kita akan tindak tegas," ujarnya.

Kasus dugaan pungli mencuat setelah pedagang mengaku ditarik pungutan oleh petugas pasar untuk menempati kios pasar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU