> >

Usut Dugaan Pungli Penempatan Kios di Pasar Wulung, Polres Blora Periksa 40 Saksi

Kriminal | 18 Juni 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi pungli. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Blora mengusut dugaan pungutan liar (pungli) berupa jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. (Sumber: Kompastv/Ant)

BLORA, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Blora mengusut dugaan pungutan liar (pungli) berupa jual beli kios di Pasar Wulung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kios di pasar tersebut seharusnya ditempati secara gratis oleh paa pedagang, namun mereka dimintai uang sebesar Rp45 juta hingga Rp50 juta untuk menempati kios.

Total kerugian para pedagang akibat dugaan pungli tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 40 saksi.

Para saksi merupakan pedagang dari pasar dan dua aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Blora, termasuk pengelola pasar.

Baca Juga: Pungli Lokasi Wisata

"Ada 40 saksi yang diperiksa, 38 dari pedagang Pasar Wulung dan dua orang dari Dindagkop UKM Blora," ucapnya, Kamis (17/6/2022).

Penyidik juga telah mengaudit berdasarkan kuitansi bukti.

"Berdasarkan kuitansi-kuitansi tersebut, kerugian pedagang sekitar Rp800 juta," ungkapnya.

Meski sudah memeriksa puluhan saksi, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU