Warga Gemar Santap Sate Jamu, Pemprov Jateng Gencarkan Kampanye Stop Konsumsi Daging Anjing
Peristiwa | 14 Juni 2022, 15:36 WIBSejumlah kabupaten/kota yang telah memberlakukan perda tersebut, antara lain Kabupaten dan Kota Magelang, Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Temanggung, dan Purbalingga.
“Kita juga terus mendorong kabupaten dan kota yang belum intensif mengedukasi masyarakat. Kita ketahui bahwa kenapa Allah melarang mengonsumsi daging anjing, karena banyak risiko-risiko secara ilmiah bisa menularkan virus dan sebagainya,” pungkasnya.
Baca Juga: Penyewa Ruko Kabur, Ditemukan 135 Ekor Kucing dan Anjing Ditelantarkan di Dalam Ruko
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV