Warga Gemar Santap Sate Jamu, Pemprov Jateng Gencarkan Kampanye Stop Konsumsi Daging Anjing
Peristiwa | 14 Juni 2022, 15:36 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) menggandeng tokoh agama untuk ikut mengampanyekan stop konsumsi daging anjing di wilayahnya.
Tak hanya tokoh agama, Pemprov Jateng juga turut menggandeng Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, serta penggiat dan pencinta anjing untuk kampanye dan mengedukasi masyarakat.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sumarno, keterlibatan seluruh pihak itu penting dilakukan, karena selama ini masyarakat menganggap apa yang dimakan itu sebagai 'jamu'. Diketahui, masih banyak warga yang mengonsumsi olahan daging anjing yang akrab dikenal dengan sebutan sate jamu itu.
Oleh sebab itu, perlu upaya lebih untuk mengedukasi mereka.
“Problemnya adalah bagaimana mengedukasi masyarakat, karena mereka mengonsumsi bukan dalam rangka sekadar makan, tetapi itu dianggap sebagai jamu. Sehingga butuh upaya yang besar bagaimana kita mengedukasi. Kami juga mendorong edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan sisi agama,” kata Sumarno dalam keterangan tertulis yang dikutip KOMPAS.TV, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Ratusan Kucing & Anjing Ditelantarkan oleh Pemilik, Komunitas Pecinta Hewan Surabaya Buka Adopsi
Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa keterlibatan ulama atau pendakwah dinilai penting untuk mencegah maraknya konsumsi dan perdagangan anjing di berbagai daerah. Terlebih, dalam hukum agama Islam, mengonsumsi daging anjing adalah haram.
Sehingga, lanjutnya, kolaborasi antara ulama dan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sangat perlu dilakukan agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi daging anjing.
“Nanti bisa kolaborasi. Teman-teman dari DMFI bisa menjelaskan dari sisi ilmiah tentang bahaya mengonsumsi daging anjing, juga dari Kemenag dan dai melakukan pendekatan dari sisi agama. Sehingga ada penjelasan dari dua sisi, yakni sisi ilmiah dan agama jadi lebih efektif dalam mencegahnya,” jelas Sekda Sumarno.
Tidak kalah penting, imbuhnya, upaya pemerintah kabupaten dan kota melakukan pencegahan melalui edukasi, dan penerapan peraturan daerah tentang larangan perdagangan anjing.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV