> >

Polisi Ungkap Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal di Trenggalek, Dapat dari Pedagang Keliling

Kriminal | 13 Juni 2022, 19:15 WIB
Polisi menangkap pria berinisial M (46) warga Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur, atas kasus dugaan peredaran pupuk bersubsidi ilegal. (Sumber: Kompas.com/Slamet Widodo)

Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Trenggalek menyelidiki dan memeriksa seorang petani yang membeli pupuk di kios tersangka.

Polisi kemudian menggeledah kios pelaku dan menemukan 313 karung pupuk bersubsidi berbagai jenis.

Pupuk yang disita polisi terdiri dari 18 sak Urea, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, 32 sak NPK, dan 194 sak Petroganik.

“Seluruh pupuk tersebut memiliki berat masing-masing 50 Kilogram per kantong. Kecuali pupuk jenis petroganik. Per kantong seberat 40 kilogram,” ujar Haryanto.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan 279 Ton Pupuk Bersubsidi Ilegal di Jawa Timur! Siapa Dalangnya?

Menurutnya, M memperoleh pupuk bersubsidi itu dari seorang pedagang keliling yang diduga berasal dari Tulungagung.

“Pupuk tersebut didapat tersangka dari pedagang keliling, kemungkinan dari Tulungagung,” terang Haryanto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU