Polisi Ungkap Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal di Trenggalek, Dapat dari Pedagang Keliling
Kriminal | 13 Juni 2022, 19:15 WIBTRENGGALEK, KOMPAS.TV – Seorang pria berinisial M (46) warga Desa Ngadisoko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur, menjadi tersangka kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal.
Pihak Kepolisian resor (Polres) Trenggalek mengungkap kasus itu pada Senin (13/6/2022) dan menyita ratusan karung pupuk bersubsidi berbagai jenis.
Polisi menetapkan M sebagai tersangka karena diduga sengaja menjual pupuk subsidi dengan harga yang lebih mahal.
Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan, M menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang jauh lebih mahal daripada harga yang telah ditetapkan.
“Pelaku M, menjual kembali pupuk bersubsidi jauh di atas harga ecer tertinggi (HET) yang telah ditentukan,” kata dia.
Menurutnya, pelaku menjual pupuk subsidi tersebut pada petani dengan harga Rp 200.000 per karung.
Baca Juga: Untuk Meraup Untung Berlipat, Para Pelaku Mengemas Ulang 279,45 Ton Pupuk Bersubsidi
Padahal, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 112.500 per karung.
“Pelaku menjual pupuk subsidi seharga Rp. 200.000,” terang Haryanto.
Pengungkapan kasus itu, lanjut Haryanto, berawal dari informasi masyarakat di wilayah kecamatan Durenan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com