> >

Polisi Catat Ada 908 Pelanggar Selama Dua Hari Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta

Hukum | 8 Juni 2022, 11:16 WIB
Polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan selama uji coba ganjil genap di 13 ruas baru Jakarta. (Sumber: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan uji coba ganjil genap di 13 titik baru di Jakarta, yang telah dimulai sejak Senin (6/6/2022) sampai Minggu (12/6/2022) nanti. 

Selama dua hari uji coba diberlakukan yakni pada Senin (6/6) dan Selasa (7/6), polisi mencatat ada 908 penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ganjil genap di 13 titik baru itu.

"Hasil penindakan selama dua hari Gage di 13 ruas jalan baru. Tanggal 6 (Juni), 524 (kendaraan), tanggal 7 (Juni), 384 (kendaran), jumlah 908 (kendaraan)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan oleh 89 personel yang bertugas di lapangan, terdiri dari 60 personel Ditlantas dan 29 personel Dinas Pershubungan (Dishub).

Dalam penindakan tersebut, para pelanggar tidak ditilang namun hanya diberikan teguran.

"Hasil penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan," ujarnya.

Baca juga: Ganjil Genap Diperluas ke 25 Ruas Jalan, Anggota DPRD DKI: Menambah Beban Rakyat

Seperti diketahui, ganjil genap yang awalnya hanya diberlakukan di 13 ruas jalan, kini diperluas menjadi 26 ruas jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, personel akan ditempatkan di 13 kawasan ganjil genap baru untuk memberhentikan pelanggar dan menegur tanpa tilang.

Jika terjadi pelanggaran saat uji coba berlangsung, polisi tidak akan memberikan tilang melainkan hanya ditegur.

Penilangan baru akan mulai diberlakukan pada 13 Juni 2022.

"Untuk penindakan, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan baru tersebut, kita tidak diberikan tilang tapi baru berupa teguran," kata Sambodo, Senin (30/5/2022).

Dalam masa uji coba, jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Berikut 13 kawasan ganjil genap baru di Jakarta yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:

  1. Jl Pintu Besar Selatan
  2. Jl Gajah Mada
  3. Jl Hayam Wuruk
  4. Jl Majapahit
  5. Jl Medan Merdeka Barat
  6. Jl Suryopranoto
  7. Jl Balikpapan
  8. Jl Kyai Caringin
  9. Jl Pramuka
  10. Jl Salemba Raya sisi Barat
  11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  12. Jl Kramat Raya
  13. Jl Stasiun Senen

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU