> >

Polisi Catat Ada 908 Pelanggar Selama Dua Hari Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta

Hukum | 8 Juni 2022, 11:16 WIB
Polisi melakukan penindakan terhadap kendaraan selama uji coba ganjil genap di 13 ruas baru Jakarta. (Sumber: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan uji coba ganjil genap di 13 titik baru di Jakarta, yang telah dimulai sejak Senin (6/6/2022) sampai Minggu (12/6/2022) nanti. 

Selama dua hari uji coba diberlakukan yakni pada Senin (6/6) dan Selasa (7/6), polisi mencatat ada 908 penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ganjil genap di 13 titik baru itu.

"Hasil penindakan selama dua hari Gage di 13 ruas jalan baru. Tanggal 6 (Juni), 524 (kendaraan), tanggal 7 (Juni), 384 (kendaran), jumlah 908 (kendaraan)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan oleh 89 personel yang bertugas di lapangan, terdiri dari 60 personel Ditlantas dan 29 personel Dinas Pershubungan (Dishub).

Dalam penindakan tersebut, para pelanggar tidak ditilang namun hanya diberikan teguran.

"Hasil penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan," ujarnya.

Baca juga: Ganjil Genap Diperluas ke 25 Ruas Jalan, Anggota DPRD DKI: Menambah Beban Rakyat

Seperti diketahui, ganjil genap yang awalnya hanya diberlakukan di 13 ruas jalan, kini diperluas menjadi 26 ruas jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, personel akan ditempatkan di 13 kawasan ganjil genap baru untuk memberhentikan pelanggar dan menegur tanpa tilang.

Jika terjadi pelanggaran saat uji coba berlangsung, polisi tidak akan memberikan tilang melainkan hanya ditegur.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU