> >

PPKM Berlanjut, DKI Jakarta Berstatus Level 1, Kegiatan Normal Kapasitas 100 Persen

Update corona | 7 Juni 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi. PPKM diperpanjang, DKI Jakarta masih berstatus Level 1.  (Sumber: ANTARA FOTO/WIDODO S JUSUF/RWA)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2022.

Dalam perpanjangan ini, DKI Jakarta masih kembali berstatus PPKM Level 1. 

Perpanjangan status PPKM level 1 itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan Senin (6/6/2022). 

"Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu),"  tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip Selasa (24/5).

Dalam Inmendagri itu, disebutkan lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta berstatus PPKM level 1, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Tak hanya DKI Jakarta, seluruh wilayah di Jawa-Bali kini juga sudah menerapkan PPKM Level 1.

Dalam Inmendagri itu disebut juga penetapan PPKM Level 1 ini diputuskan dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil dari kriteria level situasi pandemi.

Baca Juga: PPKM Seluruh Indonesia Diperpanjang hingga 4 Juli 2022, Semua Masuk Level 1 Kecuali Daerah Ini

"Berdasarkan asesmen dan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," demikian bunyi Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022.

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menungkapkan adapun konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

Kendati demikan, dia tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. 

"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," tegasnya.

Sebagai informasi, Inmendagri yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (7/6) sampai dengan 4 Juli 2022.

Baca Juga: Puan Minta Pencabutan PPKM Tak Buru-buru, Harus Ada Strategi yang Matang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU