PPKM Berlanjut, DKI Jakarta Berstatus Level 1, Kegiatan Normal Kapasitas 100 Persen
Update corona | 7 Juni 2022, 08:07 WIBKendati demikan, dia tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," tegasnya.
Sebagai informasi, Inmendagri yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (7/6) sampai dengan 4 Juli 2022.
Baca Juga: Puan Minta Pencabutan PPKM Tak Buru-buru, Harus Ada Strategi yang Matang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV