Membuat dan Menyebar Video Tak Senonoh, Seorang Pria di Madiun Dibekuk Polisi
Kriminal | 30 Mei 2022, 09:29 WIB"Karena keluarganya tidak berada di tempat tersangka BDA kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban untuk berhubungan suami-istri sehingga korban menuruti keinginan tersangka,” lanjut Raja.
Rupanya, BDA merekam dengan smartphone miliknya, kemudian dikirim kepada salah satu temannya melalui WhatsApp sehingga menjadi viral.
BDA dijerat dengan tiga pasal, yakni tuduhan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan modus melakukan hubungan badan dengan korban yang saat itu masih di bawah umur. Ancaman hukumanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kedua dengan tuduhan pelanggaran pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
“Kami juga menjerat tersangka BDA dengan pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
“Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lam enam tahun,” demikian Raja.
Baca Juga: Dua Oknum Polisi Penyebar Video Mesum Diperiksa
Untuk diketahui, sebuah video sepasang remaja menghebohkan warga Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Video berdurasi 30 detik itu ramai menjadi topik perbincangan setelah tersebar melalui pesan WhatsApp.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com