Membuat dan Menyebar Video Tak Senonoh, Seorang Pria di Madiun Dibekuk Polisi
Kriminal | 30 Mei 2022, 09:29 WIBMADIUN, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun menangkap BDA (20) atas dugaan penyebaran video mesum berdurasi 30 detik.
Warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur ini diduga menyebarkan video tak senonoh antara tersangka BDA dan mantan pacarnya bernisial AS (18).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Madiun, Ajun Komisaris Ryan Wira Raja Pratama, menjelaskan hal itu pada wartawan, Senin (30/5/2022).
“Tersangka BDA kami tangkap dengan peran merekam dan menyebarkan video,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal itu.
Menurutnya, tersangka BDA telah mengakui bahwa dirinya yang merekam video saat bersama AS di kamar AS.
Selanjutnya, video tersebut dikirim ke tersangka ke salah satu temannya berinisial S hingga akhirnya tersebar ke publik dan menjadi viral.
Baca Juga: Pasca Viral Video Mesum di Tegal, Satpol PP Tertibkan Gubuk di Pantai Muarareja Indah
Raja menjelaskan kronologis penyebaran video tersebut. Awalnya BDA mendatangi rumah korban di wilayah Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, sekitar Agustus tahun 2021.
Saat itu, kondisi rumah korban sedang sepi, kemudian tersangka BDA memaksa AS untuk berhubungan badan di kamar korban.
“Tersangka BDA memanfaatkan rumah korban yang sepi karena selama ini AS ikut kakeknya dan orang tuanya tinggal di Sidoarjo. Dan bila malam hari kakeknya berjualan nasi goreng," kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com