> >

Anggota TNI di Kalimantan Diduga Cabuli Bocah 13 Tahun saat Sendiri di Rumah

Hukum | 25 Mei 2022, 07:58 WIB
Wakil Komandan Batalion Infantri 613/Raja Alam, Kapten Infantri Mahfudz, saat memberi keterangan kepada wartawan, di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (24/5/2022). (Sumber: ANTARA/Susylo Asmalyah)

TARAKAN, KOMPAS.TV - Seorang anggota TNI berinisial M diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial W.

Diketahui, pelaku M merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Kronologi Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU yang Rugikan Negara Rp224 Miliar

Pelaku M diduga mencabuli korban W yang masih berusia 13 tahun.

Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam, Kapten Infantri Mahfudz membenarkan informasi yang berkembang di masyarakat soal dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggotanya itu.

"Untuk terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik," kata Mahfudz di Tarakan, Kalimantan Utara, yang dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU: Penahanan 20 Hari Kedepan

"Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan."

Mahfudz menuturkan, terkait dengan keluarga korban, mereka sudah berusaha melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

Ia pun memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anggotanya itu.

"Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Ketua MK Anwar Usman Nikahi Adik Presiden Jokowi, Panglima TNI dan Mensesneg Jadi Saksi

"Permasalahan sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan dan menunggu hasilnya."

Sebelumnya, pelaku M ditangkap pada Selasa (23/5/2022) lalu diserahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3Bulungan. Selain itu, kalangan internal sempat dimintai keterangan.

Menurut keterangan kakak korban, berinisial F, pelaku M melakukan pencabulan ketika korban W sedang sendirian di rumah.

Baca Juga: Pimpinan Komisi II DPR: Tak Ada Larangan bagi Perwira TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

"Setelah peristiwa tersebut korban banyak diam, sampai sekarang biasanya ceria," ucap F.

Adapun W setelah peristiwa memilukan itu langsung divisum. Sementara itu, F mengaku mengenal M pada Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Prajurit TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, Pengamat: Apa Mereka Punya Kompetensi?

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU