> >

Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, 5 Anggota Polisi Disanksi Mutasi hingga Tak Terima Gaji

Hukum | 24 Mei 2022, 13:03 WIB
Komnas HAM temukan video pengakuan penghuni yang disiksa dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (Sumber: capture youtube humas Komnas HAM/ninuk)

MEDAN, KOMPAS.TV – Lima anggota polisi dari Polres Binjai dan Langkat telah disidang terkait kasus kerangkeng menusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Kelimanya diberikan sanksi berbeda, mulai dari mutasi hingga tidak menerima gaji.

"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan ke 5 personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun lima personel itu diberi sanksi bukan karena terlibat dalam penganiayaan tahanan hingga tewas melainkan mengetahui ada kerangkeng tetapi tidak melaporkan ke atasan.

"Kemarin sudah disidangkan dan 5 orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak,” kata Hadi.

Sejauh ini sudah ada sembilan orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi akibat tahanan tewas di kerangkeng tersebut.

Termasuk di antaranya yakni, anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin dan Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca Juga: 10 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI: Terlibat Harus Bertanggung Jawab

Diketahui pula, jumlah tersangka bertambah. Ada 10 prajurit TNI angkatan darat (AD) yang dijadikan tersangka.

Dari 10 tersebut 5 di antaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I Bukit Barisan. Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.

Polda Sumut menyatakan empat orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin. Namun, baru tiga makam yang dibongkar, yaitu makam Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Dodi Santosa.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Kemudian Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Serta Dodi Santoso, masuk 12 Februari pagi tahun 2018 dan tewas di hari yang sama.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U yang terjadi pada tahun 2015 lalu. Tapi, Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya. Keluarga korban menolak makam U dibongkar.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Korban Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Takut Bicara, Ini Alasannya

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU