Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, 5 Anggota Polisi Disanksi Mutasi hingga Tak Terima Gaji
Hukum | 24 Mei 2022, 13:03 WIBMEDAN, KOMPAS.TV – Lima anggota polisi dari Polres Binjai dan Langkat telah disidang terkait kasus kerangkeng menusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin. Kelimanya diberikan sanksi berbeda, mulai dari mutasi hingga tidak menerima gaji.
"Ada yang sanksi demosi, penundaan pangkat dan mutasi, tidak menerima gaji berkala dan ada beberapa sanksi lagi yang dijatuhkan ke 5 personel itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Adapun lima personel itu diberi sanksi bukan karena terlibat dalam penganiayaan tahanan hingga tewas melainkan mengetahui ada kerangkeng tetapi tidak melaporkan ke atasan.
"Kemarin sudah disidangkan dan 5 orang itu dan putusan sudah mereka terima. Tetapi terkait dengan secara langsung terlibat, mereka tidak,” kata Hadi.
Sejauh ini sudah ada sembilan orang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh polisi akibat tahanan tewas di kerangkeng tersebut.
Termasuk di antaranya yakni, anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin dan Terbit Rencana Perangin-angin.
Baca Juga: 10 Prajurit Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI: Terlibat Harus Bertanggung Jawab
Diketahui pula, jumlah tersangka bertambah. Ada 10 prajurit TNI angkatan darat (AD) yang dijadikan tersangka.
Dari 10 tersebut 5 di antaranya ditahan di instalasi tahanan militer (Staltahmil) Pomdam I Bukit Barisan. Kasus mereka pun telah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan.
Polda Sumut menyatakan empat orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin. Namun, baru tiga makam yang dibongkar, yaitu makam Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Dodi Santosa.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews