> >

Kompolnas: Kasus Tambang Emas Ilegal hingga Baju Bekas yang Jerat Briptu HSB Kejahatan Korporasi

Peristiwa | 20 Mei 2022, 01:05 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya bersama jajaran merilis kasus polisi tajir Briptu HSB di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5). (Sumber: ANTARA/Ayu Prameswari)

"Di mana tambang ilegal itu menjadi keprihatinan kita karena yang ditangkap adalah oknum anggota Polri."

Lebih lanjut, Albertus menuturkan kasus penambangan emas ilegal yang menjerat Briptu HSB saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Tak Hanya Usut Tambang Emas Ilegal Briptu HSB, Polisi Usut Dugaan Bisnis Peredaran Narkoba

"Kasusnya naik ke penyidikan, tadi ada informasi Dirkrimsus Polda Kaltara akan ke Jakarta mendengarkan keterangan saksi ahli perdagangan dan pidana untuk memastikan penetapan pasal," ujarnya.

"Kami ini mengawal karena tugas Kompolnas mempunyai kewajiban mengawal sesuai perintah undang-undang untuk mengawal posisi Polri yang profesional dan mandiri."

Menurut Albertus, atas perbuatannya, Briptu HSB bisa dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang -Undang Perlindungan Konsumen, dan TPPU.

"Namun kepastiannya nanti saksi ahli yang memberikan penjelasan dan gelar perkara," ucap Albertus.

Baca Juga: Briptu HSB, Polisi Tajir Pemilik Tambang Emas Ilegal Dijerat Pasal Berlapis

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU