> >

Kompolnas: Kasus Tambang Emas Ilegal hingga Baju Bekas yang Jerat Briptu HSB Kejahatan Korporasi

Peristiwa | 20 Mei 2022, 01:05 WIB
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Daniel Adityajaya bersama jajaran merilis kasus polisi tajir Briptu HSB di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5). (Sumber: ANTARA/Ayu Prameswari)

TARAKAN, KOMPAS.TV - Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menyebut kasus penambangan emas ilegal, baju bekas, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat anggota Polri berinisial Briptu HSB merupakan kejahatan korporasi.

"Ini kejahatan korporasi tidak hanya satu orang, tapi banyak orang, makanya kita harus hati-hati betul," kata Albertus di Pelabuhan Malundung, Tarakan, pada Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Istri Briptu HSB Dicecar 55 Pertanyaan Soal Kasus Tambang Emas Ilegal

Albertus menyampaikan hal tersebut ketika meninjau lokasi tempat kontainer berisi pakaian bekas dari luar negeri itu berada.

Sementara mengenai adanya dugaan keterlibatan dari internal dan eksternal di lingkungan Polri, Albertus mengatakan hal itu masih menunggu keterangan saksi ahli.

"Oleh karena itu, keterangan saksi ahli sangat penting, syarat utama dua alat bukti harus terpenuhi terlebih dahulu," ujarnya.

Terlebih, kata Albertus, kasus dengan tersangka HSB merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Menurutnya, semua mengawasi sehingga jangan sampai ada praperadilan.

Baca Juga: Terkait Tambang Emas Ilegal di Kaltara, IPW Sebut Oknum yang Lindungi Briptu HSB Tak Jauh dari Polri

Adapun kedatangannya ke lokasi barang bukti 17 kontainer berisi pakaian bekas milik Briptu HSB, Albertus menuturkan bahwa hal itu untuk meninjau lokasi kasus yang menonjol.

"Kasus menonjol itu bisa buruk, bisa baik. Kasus ini sudah ke tingkat nasional karena terkait tambang ilegal," ucap Albertus.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU