Update Kasus Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara: Penyidik Sita 15 Rekening
Hukum | 9 Mei 2022, 15:00 WIBNamun demikian, ia mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk dapat mengakses isi rekening tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Ditangkap Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal, Polisi Langsung Geledah Rumah Briptu H!
Dijerat Pasal Berlapis Akibat Bisnis Ilegal
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan Briptu HSB diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
"Dari proses penyidikan, ia dijerat Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar," kata AKBP Hendy.
Selain tambang emas ilegal, ia juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika.
Atas kegiatan ilegal itu, ia dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal Ditangkap, 2 Mobil Mewah dan 1 Rumah Miliknya Disita
Adapun Briptu HSB ditangkap Sabtu (30/4), di Bandara Juwata Tarakan, Kaltara.
Ia ditangkap bersama lima orang lain yakni MI, HS alias Eca, M alias Maco, BU, dan I.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV