> >

Kemenhub Dukung Polri Usut Dugaan ASN Terlibat Pungli Parkir di Mercusuar Anyer

Peristiwa | 9 Mei 2022, 09:19 WIB
Mercusuar Anyer salah satu wisata yang ada di Provinsi Banten (Sumber: Kompastv/Ant)

ANYER, KOMPAS.TV — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung upaya Kepolisian untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) parkir di Mercusuar Anyer, Banten, oleh seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Kami mendukung penuh upaya Kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pungli parkir di Menara Suar Anyer dimaksud dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Mugen S Sartoto dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).

Diketahui, ASN yang diduga melakikan pungli di Mercusuar Anyer bertugas di Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok.

Mugen melanjutkan, Ditjen Perhubungan Laut tidak menolerir setiap perbuatan ASN yang terbukti melanggar hukum.

Baca Juga: Jalur Menuju Pantai Anyer Macet Hingga 5 Kilometer, Wisatawan Kelelahan Pilih Turun dari Mobil!

Menurut dia, Ditjen Perhubungan Laut tentu akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar hukum.

"Sebagai informasi, bahwa saat ini Kementerian Perhubungan melalui Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 9 Tahun 2021 melakukan penerapan prinsip 4 No's di lingkungan Kementerian Perhubungan," jelas Mugen.

Adapun prinsip-prinsip tersebut secara rinci, pertama, No Gifts atau tidak menerima pemberian hadian dari pihak yang berkepentingan.

Kedua, No Bribery atau tidak menerima suap. Ketiga, No Kickback atau tidak menerima balas jasa yang diduga memiliki kepentingan.

Keempat, No Luxury Hospitality atau tidak menerima pelayanan yang berlebihan atau tidak wajar.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU