Awasi Praktik Nuthuk Harga selama Libur Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta Buka Layanan Aduan
Sosial | 27 April 2022, 00:50 WIBSebagai informasi, tarif parkir di Yogyakarta telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Selanjutnya, ada pula Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Keduanya mengatur penerapan tarif parkir di Yogyakarta dan membaginya menjadi Kawasan I, Kawasan II dan Kawasan III.
Dengan Kawasan I sebagai kawasan untuk melayani serta menunjang kegiatan wisata hingga perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
"Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Profesor Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau Jalan Mangkubumi," sebut Kamba.
Adapun, berikut rincian tarif parkir di Kawasan I Yogyakarta berdasarkan perda di atas:
- Mobil: Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp2.500 untuk per jam selanjutnya
- Sepeda motor: Rp2.000 pada 2 jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya
- Sepeda: Rp1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp0 jam untuk selanjutnya
- Bus besar: Rp30.000 untuk 2 jam pertama dan Rp10.000 untuk jam selanjutnya
- Bus sedang: Rp20.000 untuk 2 jam pertama dan Rp5.000 untuk jam berikutnya
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribun Jogja