> >

Awasi Praktik Nuthuk Harga selama Libur Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta Buka Layanan Aduan

Sosial | 27 April 2022, 00:50 WIB
Foto ilustrasi. Forpi Kota Yogyakarta berusaha mencegah praktik nuthuk harga selama musim libur Lebaran 2022 dengan membuka layanan aduan bagi masyarakat maupun wisatawan. (Sumber: Pinterest)

Sebagai informasi, tarif parkir di Yogyakarta telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Selanjutnya, ada pula Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Keduanya mengatur penerapan tarif parkir di Yogyakarta dan membaginya menjadi Kawasan I, Kawasan II dan Kawasan III.

Dengan Kawasan I sebagai kawasan untuk melayani serta menunjang kegiatan wisata hingga perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

"Kawasan I meliputi Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Profesor Yohannes, sirip-sirip Jalan Malioboro dan Jalan Margo Utomo atau Jalan Mangkubumi," sebut Kamba.

Adapun, berikut rincian tarif parkir di Kawasan I Yogyakarta berdasarkan perda di atas:

  • Mobil: Rp5.000 untuk 2 jam pertama dan Rp2.500 untuk per jam selanjutnya
  • Sepeda motor: Rp2.000 pada 2 jam pertama dan Rp1.500 untuk jam berikutnya
  • Sepeda: Rp1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp0 jam untuk selanjutnya
  • Bus besar: Rp30.000 untuk 2 jam pertama dan Rp10.000 untuk jam selanjutnya
  • Bus sedang: Rp20.000 untuk 2 jam pertama dan Rp5.000 untuk jam berikutnya

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribun Jogja


TERBARU