Awasi Praktik Nuthuk Harga selama Libur Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta Buka Layanan Aduan
Sosial | 27 April 2022, 00:50 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring meningkatnya jumlah wisatawan dan pemudik, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan para pelaku usaha serta penyedia lahan parkir agar tidak nuthuk harga.
Mengingat, kebiasaan mematok harga dagangan atau tarif parkir lebih tinggi dari biasanya itu kerap menjadi dikeluahkan oleh banyak pendatang saat musim libur Lebaran tiba.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba pun mengatakan, hampir setiap tahun pihaknya menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Maka dari itu, mulai tahun ini Forpi Kota Yogyakarta membuka layanan aduan bagi masyarakat maupun wisatawan yang menemukan praktik nuthuk harga.
Baca Juga: Jokowi Lebaran di Yogyakarta, Maruf Amin Mudik ke Banten, Mereka akan Salat Id di Mana?
Kamba menambahkan, setiap orang yang hendak melaporkan hal tersebut, tentunya harus memiliki bukti kuat seperti karcis parkir yang besaran tarifnya tak masuk akal.
"Aduan dapat disampaikan ke 081360661597, 081393132707, atau 0895383920147. Aduannya akan segera kami sampaikan OPD terkait," jelas Kamba, dikutip dari Tribun Jogja, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, Kamba juga berencana memasang papan informasi berisi daftar tarif parkir di sejumlah kawasan, jika memang cara itu diperlukan untuk mengurangi praktik nuthuk harga tadi.
Dengan begitu, menurut Kamba, pengunjung di kawasan tertentu seperti lokasi pariwisata tidak akan terganggu dengan tarif parkir yang melebihi batas.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo akan Lebaran di Yogyakarta, Tak Gelar Halalbihalal
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribun Jogja