Nasabah Kehilangan Rp84 Juta Usai Terima Telepon dari Orang yang Mengaku Petugas Bank, Ini Modusnya
Kriminal | 25 April 2022, 19:44 WIBTRENGGALEK, KOMPAS.TV - Seorang nasabah sebuah bank di Trenggalek, Jawa Timur mengabarkan dirinya kehilangan saldo rekening sebesar Rp84 juta setelah menerima panggilan telepon dari pihak yang mengaku pegawai bank.
Pelaku berhasil mengelabui korban dengan mengatakan terdapat masalah pada rekening yang dimiliki korban. Pelaku berhasil menguras rekening setelah sukses mendapatkan sejumlah data milik nasabah.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menjelaskan, pelaku menghubungi nomor korban secara acak dengan menyaru sebagai petugas bank.
“Pelaku menghubungi korban, dan meminta data nasabah serta menyampaikan bahwa nomor rekening korban sedang ada masalah,” ujar Iptu Agus Salim, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menghubungi pusat layanan bank terkait. Korban tak sadar bahwa dia diarahkan oleh pelaku ke nomor tak resmi bank.
“Pelaku memanfaatkan kepanikan korban, agar segera menghubungi nomor pusat layanan bank unit terdekat. Nomor pusat layanan tersebut sudah diedit oleh pelaku dengan nomor pribadi," lanjut Agus.
Baca Juga: Kronologi Uang Tabungan Rp65 Juta Milik Pengemudi Ojol Ludes, Berawal Telepon Misterius Mengaku Bank
Pelaku kemudian membimbing dan meyakinkan korban agar saldo miliknya tak disalahgunakan oleh orang lain. Padahal pelaku mengarahkan saldo tersebut ke dompet digital pelaku melalui virtual akun.
“Dengan logat bicara seolah petugas layanan bank, pelaku menyarankan agar tidak memberi tahu nomor virtual akun ke siapa saja. Agar lebih aman, pelaku meminta nomor virtual untuk perubahan data,” tutur Agus.
Korban diketahui mentransfer saldo hingga tiga kali ke rekening korban dengan nilai total sebanyak Rp84 juta.
Pelaku berhasil ditangkap
AC yang sadar menjadi korban penipuan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial AC (28) di rumahnya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk beraksi berhasil diamankan oleh kepolisian. Kini polisi terus mengembangkan kasus ini dan tak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Usai Terima Telepon dari Nomor Ini, Uang Rp65 Juta Hasil Menabung 7 Tahun Milik Driver Ojol Ludes
“Warga agar lebih waspada, karena nomor layanan yang tertera di web bisa jadi palsu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp12 miliar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com