Nasabah Kehilangan Rp84 Juta Usai Terima Telepon dari Orang yang Mengaku Petugas Bank, Ini Modusnya
Kriminal | 25 April 2022, 19:44 WIBPelaku berhasil ditangkap
AC yang sadar menjadi korban penipuan lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial AC (28) di rumahnya di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk beraksi berhasil diamankan oleh kepolisian. Kini polisi terus mengembangkan kasus ini dan tak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: Usai Terima Telepon dari Nomor Ini, Uang Rp65 Juta Hasil Menabung 7 Tahun Milik Driver Ojol Ludes
“Warga agar lebih waspada, karena nomor layanan yang tertera di web bisa jadi palsu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU ITE dan Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp12 miliar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com