> >

Detik-Detik Anggota Polres Wonogiri Ditembak Resmob Polresta Solo karena Peras Warga Saat Check-In

Kriminal | 21 April 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi penembakan. (Sumber: Pixabay)

SOLO, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi yang berdinas di Polres Wonogiri berinisial Bripda PS ditembak oleh Tim Reserse Mobile atau Resmob Polresta Solo.

Insiden penembakan itu terjadi di kawasan Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Menang Voting, Proyek Milik Tommy Soeharto Senilai Rp7,1 Trilun Batal Pailit

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap kronologi keputusan Tim Resmob Polresta Solo untuk menembak anggota Polres Wonogiri.

Menurut Kombes Ade, peristiwa penembakan itu berawal dari laporan seorang warga Kota Solo, Jawa Tengah berinisial WP.

Warga berusia 66 tahun itu melapor ke Markas Polresta Solo pada Senin 18 April 2022. Kepada polisi, WP mengaku menjadi korban pemerasan anggota polisi yang tak lain yaitu Bripda PS dan komplotannya.

Menurut keterangan WP, kata Kombes Ade, korban diperas oleh Bripda PS usai check-in di hotel melati.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Masih Bergulir, Hasil Survei: SBY akan Maju Pilpres dan Kalahkan Jokowi

Sebelum memeras korban, Ade menuturkan pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu terhadap orang yang check-in di hotel tersebut.

Setelah itu, korban diperas oleh pelaku. Kombes Ade mengatakan pemerasan itu disertai dengan ancaman. Jika tidak memberi uang, pelaku akan melaporkan korban ke pihak kepolisian.

"Setelah pengintaian, selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel," kata Ade dikutip dari Kompas.com pada Kamis (21/4/2022).

"Berbekal foto tersebut, kemudian komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras) kepada korbannya."

Baca Juga: Anggota Polisi Wonogiri Ditembak Personel Resmob Polresta Solo

Setelah menerima laporan dari korban, Kombes Ade mengatakan, Polresta Solo kemudian meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan pada Selasa (19/4/2022).

Tak hanya itu, kata Ade, pihaknya juga telah menetapkan pelaku Bripda PS sebagai tersangka.

Selanjutnya, Tim Resmob Polresta Solo melaksanakan upaya paksa untuk menangkap komplotan pemeras tersebut.

Dalam penangkapan itu, pelaku sempat melawan tim Resmob Polresta Solo dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya.

Baca Juga: Jawab Tudingan, Otto Hasibuan: Pernyataan Hotman Paris Itu Bohong!

Ade menjelaskan, atas pertimbangan keamanan dan keselamatan tim maupun masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas coba menghentikan pelaku.

Tembakan peringatan diletuskan petugas sebanyak dua kali ke udara. Akan tetapi, mobil pelaku terus melaju. Bahkan kembali menabrak dua pengendara sepeda motor.

“Di situlah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak dua kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku," ucapnya.

Meski demikian, pelaku tetap tak mau menyerah dan malah memacu kendaraannya.

"Upaya pengejaran masih berlanjut, hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji," ucap Ade.

Baca Juga: Polri Pastikan Mudik Lebaran 2022 Tak Ada Penyekatan dan Pemeriksaan Tes Covid-19

Tim Resmob Polresta Solo akhirnya bisa menangkap PS dan rekannya, SNY.

"Dia mengalami luka tembak saat upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta," tutur Ade, dikutip dari Tribun Solo.

Ade menjelaskan, saat ini oknum polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Moewardi, Solo. PS terluka tembak di bagian perut.

Selain menangkap PS dan SNY, polisi juga meringkus pelaku pemerasan lainnya yang berinisial RB (43), TWA (39), dan ES (36).

"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ade.

Baca Juga: Pengiriman Paket Di Kantor Pos Malang Meningkat 40 Persen Jelang Lebaran

Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan dengan modus serupa.

Mereka beraksi di kawasan Solo Raya, seperti Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.

Dari penangkapan itu, petugas Polresta Solo menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp830.000, pelat nomor, bemper motor, dan kamera.

"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," kata Ade.

Baca Juga: DJ Una Bakal Diperiksa Pekan Depan, Siap Blak-blakan soal DNA Pro

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com/Tribun Solo


TERBARU