> >

3 Terpidana Kasus Asusila di Banjarmasin Tunggu Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia

Hukum | 17 April 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi vonis (Sumber: pixabay.com)

Humas PN Banjarmasin Febrian Ali mengatakan, Majelis Hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan.

Contohnya pada perkara asusila dengan vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA, di mana Febrian merupakan salah satu anggota majelis hakim pemeriksa dan pengadil perkara tersebut.

Baca Juga: Hakim Tak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia terhadap Herry Wirawan, Ini Alasannya

Salah satu pertimbangan vonis hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia, kata Febrian, karena dampak yang disebabkan terhadap korban yang masih di bawah umur begitu besar.

"Alasannya karena adanya trauma terhadap korban, lalu ada penderitaan psikis yang mendalam,” ujar Febrian.

“Apalagi terpidana ini meskipun merupakan orang tua tiri namun seharusnya menjadi orang yang melindungi korban."

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU