3 Terpidana Kasus Asusila di Banjarmasin Tunggu Eksekusi Hukuman Kebiri Kimia
Hukum | 17 April 2022, 17:02 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV – Sebanyak tiga terpidana kasus asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menunggu eksekusi hukuman kebiri kimia.
Ketiga terpidana tersebut AM (46) yang amar putusannya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu 23 Juni 2021, menunggu eksekusi kebiri kimia selama dua tahun.
Selanjutnya, SY (48) yang vonisnya dibacakan oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin pada Kamis 12 Agustus 2021, juga menunggu eksekusi kebiri kimia selama dua tahun.
Serta, vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin pada Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: Mati, Penjara Seumur Hidup, & Kebiri Kimia: Vonis Hukuman Herry Wirawan Ramai Jadi Bahan Debat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Roy Modino mengatakan, eksekusi hukuman kebiri kimia masih dalam proses untuk dilaksanakan.
Mengutip Tribunnews.com, Minggu (17/4/2022), jaksa tidak memiliki keahlian untuk melaksanakan sendiri eksekusi kebiri kimia sehingga koordinasi dengan tenaga kesehatan masih dilakukan untuk melaksanakan eksekusi tersebut.
"Karena memang harus tenaga kesehatan yang melakukan. Kalau kami tidak punya keahlian untuk itu. Kami masih terus koordinasi dengan tenaga kesehatan yang berkompeten melaksanakan itu," ujar Roy, Kamis (14/4/2022).
"Mudah-mudahan bisa secepatnya," lanjut Roy.
Saat ini, para terpidana kasus asusila tersebut masih menjalani hukuman pidana pokok, yaitu pidana penjara di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com