> >

Beraksi Sejak Agustus 2021, Pelaku Begal Payudara di Madiun Ditangkap Polisi

Kriminal | 15 April 2022, 22:24 WIB
Wisnu Dwi Ananda (26), pelaku begal payudara diringkus tim Satreskrim Polres Madiun di Kecamata Kare, Madiun, Jumat (15/4/2022). Pelaku sudah melakukan aksi begal payudara sejak Agustus 2021. (Sumber: KOMPAS TV/IMAM ISWANTO)

MADIUN, KOMPAS.TV - Wisnu Dwi Ananda (26), pelaku begal payudara tidak bisa berbuat banyak setelah diringkus tim Satreskrim Polres Madiun.

WDA ditangkap saat berkendara menggunakan motor Yamaha Jupiter MX AE 4179 BE di deerah Kecamatan Kare, Madiun, Jawa Timur, Jumat (15/4/2022).

Dengan motor Yamaha MX itu juga WDA melancarkan aksi begal payudara sejak Agustus 2021. Korbannya mayoritas masih di bawah umur.

Baca Juga: Aksinya Terekam CCTV, Begal Payudara Dibekuk Polisi

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan penangkapan pelaku begal payudara ini dari pengembangan laporan para korban. 

Setelah mendapatkan petunjuk, tim Satreskrim Polres Madiun bergerak mencari pelaku yang diketahui merupakan warga perumahan Taman Asri, Kota Madiun.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku WDA mengikuti korban menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol AE 4179 BE.

Setelah dekat, pelaku kemudian melancarkan aksi memegang payudara korban. Ada juga korban yang sampai terjatuh dari kendaraannya karena kaget saat pelaku beraksi meraba bagian vital korban.

Baca Juga: Viral Seorang Bidan Hendak Pulang Kena Begal Payudara Pengendara Motor, Korban Sempat Marahi Pelaku

"Jumlah korban yang melaporkan kepada kami dari sebanyak lima orang," ujar Ryan saat ditemui reporter KOMPAS TV Imam Iswanto, di Polres Madiun, Jumat (15/4/2022).

Ryan menambahkan penyidik masih terus mendalami motif pelaku melakukan tindakan asusila tersebut serta kemungkinan adanya korban lain. 

Sebab, salah satu korban menjelaskan peristiwa yang dialami sudah terjadi pada setahun yang lalu.

Diduga pelaku WDA sering melakukan aksi begal payudara di wilayah Kecamatan Kare yang diketahui sepi dari pengguna jalan. 

Baca Juga: Polda NTB Ambil Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi Tersangka

"Untuk korban bisa dimungkinkan bertambah karena kita belum secara utuh meminta keterangan dari pelaku. Kalau ada titik terang kita akan panggil korban, untuk dimintai keterangan ataupun melaporkan kejadian," ujar Ryan.

Atas perbuatannya terduga pelaku terancam UU 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, lantaran mayoritas korban masih di bawah umur.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU