> >

Aditya Rol Azmi, Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswinya Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum | 15 April 2022, 04:40 WIB
Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang terdakwa Aditya Rol Azmi di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Aditya Rol Azmi dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Diketahui, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) itu diketahui terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Baca Juga: Tunaikan Permendikbud 30, Unsri Bentuk Satgas PPKS dengan Libatkan Mahasiswi Cegah Pelecehan Seksual

Adapun vonis terhadap Aditya Rol Azmi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang yang disaksikan oleh terdakwa secara daring, pada Kamis (14/4/2022).

Hakim Fatimah mengatakan hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.

Dalam putusan hakim, terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.

Baca Juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Tiga Mahasiswa

Atas perbuatan tersebut, maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.

Lebih lanjut, hakim Fatimah menjelaskan alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa hingga akhirnya divonis 6 tahun penjara.

“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah. 

“Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” imbuhnya.

Baca Juga: Dosen Unsri yang Cabuli Mahasiswinya Saat Bimbingan Skripsi Resmi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Aditya menyatakan pikir-pikir menerima atau mengajukan banding terhadap putusan itu melalui penasihat hukumnya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat Ditreskrimum Polda Sumsel, Aditya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban DR dengan modus memberikan bimbingan skripsi.

Kejadian tersebut berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).

Menurut polisi saat itu korban dibujuk rayu melakukan beberapa perbuatan seksual bersama Aditya.

Baca Juga: Diungkap, Mahasiswi Unsri Pelapor Pelecehan Seksual oleh Dosen Sempat Disekap di WC

Kemudian, atas perbuatan tersebut rektorat Unsri menonaktifkan terdakwa Aditya sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU