Aditya Rol Azmi, Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswinya Divonis 6 Tahun Penjara
Hukum | 15 April 2022, 04:40 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Aditya Rol Azmi dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Diketahui, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) itu diketahui terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Baca Juga: Tunaikan Permendikbud 30, Unsri Bentuk Satgas PPKS dengan Libatkan Mahasiswi Cegah Pelecehan Seksual
Adapun vonis terhadap Aditya Rol Azmi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang yang disaksikan oleh terdakwa secara daring, pada Kamis (14/4/2022).
Hakim Fatimah mengatakan hukuman tersebut diberikan kepada terdakwa berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti.
Dalam putusan hakim, terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.
Baca Juga: Dosen Unsri Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Tiga Mahasiswa
Atas perbuatan tersebut, maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.
Lebih lanjut, hakim Fatimah menjelaskan alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa hingga akhirnya divonis 6 tahun penjara.
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Fatimah.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV