> >

Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Aliansi Mahasiswa UNS Tuntut Keadilan Bagi Gilang

Hukum | 4 April 2022, 15:49 WIB
Gilang Endi Saputra (22), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

SOLO, KOMPAS.TV — Mahasiswa UNS Solo yang tergabung dalam Aliansi Justice for Gilang menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menunjukkan ketidakadilan bagi korban.

PN Surakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi dua terdakwa kasus maut diklatsar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang merenggut nyawa Gilang Endi Saputra.

Perlu diketahui, vonis tersebut lebih rendah daripada yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.

"Kami semua sadar bahwa telah terjadi ketidakadilan di negeri ini. Kita semua sadar bahwa telah terjadi kebusukan HAM yang harus kita bersihkan," kata perwakilan Aliansi Justice for Gilang dalam video yang diunggah akun @justiceforgilang, Senin (4/4/2022).

"Hari ini, Senin, 4 April 2022 kami aliansi Justice For Gilang membawa semangat perjuangan, membawa semangat solidaritas, dan terus menuntut hadirnya keadilan bagi Gilang," imbuhnya.

Pihak Aliansi menilai bahwa vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa menjadi bukti bahwa keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM) sudah dicabik-cabik.

Oleh sebab itu, Aliansi Justice for Gilang bersepakat akan terus mengawal dan mendukung perjuangan keluarga korban.

"Vonis dari pengadilan membuat kami semakin resah dengan keadilan di negeri ini, HAM sudah dicabik-cabik. Kita bersama telah sepakat untuk mendukung perjuangan keluarga dan seluruh elemen yang mendukung perjuangan ini," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Maut Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Untuk diketahui, terdakwa kasus terbunuhnya Gilang Endi Saputra dalam diklatsar Menwa UNS, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22) dituntut 7 tahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.

JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, tuntutan tersebut diberikan sebab pihaknya berkeyakinan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya usai sidang, Selasa (8/3/2022).

"Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," tambahnya.

Menurut dia, tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.

Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, namun pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama kepada korban.

Selain pasal 351, JPU juga menyebut terdakwa dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Rekonstruksi Diksar Menwa UNS, Korban Dipukul Berkali-kali

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU