> >

Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Aliansi Mahasiswa UNS Tuntut Keadilan Bagi Gilang

Hukum | 4 April 2022, 15:49 WIB
Gilang Endi Saputra (22), mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan penganiayaan yang menyebabkan kematian Gilang Endi Saputra.

JPU Sri Ambar Prasonko mengatakan, tuntutan tersebut diberikan sebab pihaknya berkeyakinan sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Kami tadi bacakan, hal-hal yang meringankan tidak ada," katanya usai sidang, Selasa (8/3/2022).

"Sebab para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif dan berubah-ubah, sehingga untuk alasan meringankan tidak ada buat kami," tambahnya.

Menurut dia, tuntutan 7 tahun penjara itu merupakan ancaman maksimal dari tindak pidana.

Meski dalam sidang juga sempat dihadirkan saksi yang meringankan, namun pihaknya tetap berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama kepada korban.

Selain pasal 351, JPU juga menyebut terdakwa dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Rekonstruksi Diksar Menwa UNS, Korban Dipukul Berkali-kali

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU