Kemenkumham Sumsel Kupas Tuntas Soal Kehilangan Kewarganegaraan
Berita daerah | 1 April 2022, 20:26 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerjasama dengan Balitbang Kemenkumham menggelar Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema "Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan RI" secara virtual, Kamis (31/03), bertempat di studio Tribun Sumsel Palembang.
Kegiatan ini di ikuti oleh 1.529 peserta yang mendaftar, 780 diantaranya bergabung melalui Zoom Meeting dan 247 peserta mengikuti lewat Live Stream Youtube Kemenkumham Sumsel. Peserta yang bergabung terdiri dari Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Pelajar, Mahasiswa, jajaran internal Kanwil Kemenkumham maulun UPT dari berbagai wilayah di Indonesia serta masyarakat umum.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami saat membuka kegiatan mengatakan, status kewarganegaraan merupakan hal penting yang dimiliki setiap orang, dan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
“Tanpa status ini, seseorang tidak mendapatkan hak-hak tertentu yang berlaku di negara yang bersangkutan, termasuk untuk dibela oleh negara. Itulah mengapa status kewarganegaraan harus dijaga dengan baik”, ujar Sri Utami.
Menurut Utami, berdasarkan hasil penelitian Balitbangkumham RI, beberapa faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan seperti belum terintegrasinya sistem pendataan WNI. Kemudian kelalaian, tidak peduli dan kurang pemahaman dari WNI terhadap ketentuan kewarganegaraan.
Untuk itulah OPini kali ini mengangkat tema tersebut, sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum terhadap WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan WNA yang ingin memperoleh status WNI.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi referensi, acuan serta masukan bagi pemangku kepentingan dan untuk menyempurnakan hasil penelitian ini ”, pesan Utami.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pelaksanan kegiatan OPini ini bertujuan menyebarluaskan Hasil Penelitian Hukum dan HAM, juga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman , kesadaran hukum masyarakat tentang Kehilangan Kewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Menurut Harun, kebijakan yang dibuat akan lebih baik jika didasari hasil penelitian apalagi hasil penelitiannya di publikasikan seperti ini. “Semoga rekomendasi hasil penelitian ini dapat membuat kebijakan yang implementatif“, kata mantan kalapas Palembang ini.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber diantaranya Dr. Firman Freaddy Busroh, Lektor Kepala STIH Sumpah Pemuda Palembang yang menyampaikan materi tentang politik hukum kewarganegaraan.
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV Palembang