> >

Kabur ke Tuban, Guru Agama yang Cabuli Santriwati hingga Hamil di Kukar Akhirnya Tertangkap

Kriminal | 27 Maret 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

KUTAI KARTANEGARA, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang guru agama berinisial AA (48) yang menghamili seorang santriwati di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Polisi menangkap AA saat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Penjelasan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat memberi keterangan pers di Tenggarong, Minggu (27/2/2022).

Menurutnya, polisi juga sempat menetapkan tersangka AA dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif.

Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Akbp M Sebagai Tersangka Pencabulan

"Pelaku awalnya tidak kooperatif saat dipanggil 2 kali. Kemudian kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan tersangka pada 17 Maret 2022 dan ditangkap di sana (Tuban)" ungkapnya.

Penangkapan AA di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tersebut, kata dia, berkat bantuan Polres Bojonegoro yang berbatasan dengan Tuban.

Dedik menjelaskan, kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor ke Polres Kukar.

Ia melapor karena anaknya hamil saat mengenyam pendidikan di salah satu pondok pasantren (ponpes) di Tenggarong.

Hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali berhubungan intim dengan korban dan menikah siri dengan korban tanpa sepengetahuan keluarga korban.

Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menambahkan, pencabulan terakhir dilakukan pada 13 Desember 2021.

"Orangtuanya melapor ke Polres, 19 Januari 2022, korban dalam posisi hamil 4 minggu. Sekarang sudah Maret hitung saja sudah berapa bulan (hamil) itu," tuturnya.

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren tempat korban dicabuli. Pendidikan terakhir pelaku S2 dan berstatus PNS.

Baca Juga: Korban Pencabulan Diberi Pendampingan Psikososial & Hukum

Saat melakukan aksinya, modus pelaku mengiming-imingi korban mengelola salah satu pondok pesantren miliknya dan bakal diberi upah Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per hari.

Pelaku dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU