> >

Kabur ke Tuban, Guru Agama yang Cabuli Santriwati hingga Hamil di Kukar Akhirnya Tertangkap

Kriminal | 27 Maret 2022, 13:57 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

Kanit PPA Polres Kukar Ipda Irma Ikawati menambahkan, pencabulan terakhir dilakukan pada 13 Desember 2021.

"Orangtuanya melapor ke Polres, 19 Januari 2022, korban dalam posisi hamil 4 minggu. Sekarang sudah Maret hitung saja sudah berapa bulan (hamil) itu," tuturnya.

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren tempat korban dicabuli. Pendidikan terakhir pelaku S2 dan berstatus PNS.

Baca Juga: Korban Pencabulan Diberi Pendampingan Psikososial & Hukum

Saat melakukan aksinya, modus pelaku mengiming-imingi korban mengelola salah satu pondok pesantren miliknya dan bakal diberi upah Rp 500.000 sampai Rp 700.000 per hari.

Pelaku dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU