Masuk Gili Trawangan Jelang MotoGP Mandalika Wajib Vaksin Booster? Pihak Berwenang: Tidak Benar Itu
Wisata | 17 Maret 2022, 15:09 WIBSekadar informasi, aturan perjalanan terbaru termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan per 8 Maret 2022. Aturan itu berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
“Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian tertulis dalam surat edaran.
Berdasarkan pantauan KOMPAS.TV di pintu masuk ke kawasan Gili Tramena via Lombok di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada Kamis (17/3), aparat kepolisian terlihat memperketat penjagaan di kawasan pelabuhan itu.
Wisatawan dan pengunjung maupun warga yang hendak menyeberang, harus menunjukkan surat bukti vaksin. Pengunjung yang belum divaksin lengkap atau baru menerima dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sementara, pengunjung yang sudah divaksin lengkap atau dua dosis dan hendak menerima vaksin booster, dapat melakukannya langsung di lokasi.
Baca Juga: Pastikan Bakal Nonton MotoGP Mandalika, Jokowi: Tapi Cuma Satu Hari Saja
Sementara itu, menjelang gelaran MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022, tingkat hunian di Gili Tramena mengalami peningkatan, meskipun tak signifikan. Dari sekitar 4.500 kamar yang tersedia di Gili Tramena, lebih dari 600 kamar sudah dipesan.
“Kenaikannya memang tidak signifikan, tapi sampai dengan tadi malam (Rabu, 16/3), ada sekitar 600-an (kamar) yang sudah confirmed, tamunya sudah menginap,” pungkas Kusnawan.
Penulis : Vyara Lestari Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV