> >

Pencemaran Abu Batu Bara oleh PT KCN, Pemprov DKI Beri Waktu 90 Hari untuk Diselesaikan

Update | 16 Maret 2022, 21:25 WIB
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan kasus pencemaran batu bara di lingkungan mereka. (Sumber: Kompas.com/REZA AGUSTIAN)

PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi, yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Perusahaan itu juga diharuskan menutup area penimbunan batu bara menggunakan terpal, paling lambat 14 hari kalender.

Selain itu, PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.

Perusahaan tersebut juga diwajibkan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

Baca Juga: Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Ini Jawaban PT KCN

Hukuman lainnya, wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

PT KCN juga diminta untuk menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

Serta menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU