> >

Pencemaran Abu Batu Bara oleh PT KCN, Pemprov DKI Beri Waktu 90 Hari untuk Diselesaikan

Update | 16 Maret 2022, 21:25 WIB
Forum Masyarakat Rusunawa Marunda menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2022). Mereka menuntut Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan kasus pencemaran batu bara di lingkungan mereka. (Sumber: Kompas.com/REZA AGUSTIAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi waktu 90 hari pada kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk menuntaskan masalah pencemaran abu batu bara di wilayah Marunda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, penuntasan pencemaran abu batu bara tersebut menjadi tanggung jawab PT KCN.

Sebab, hal itu merupakan efek operasional pengangkutan produk batu bara mereka.

"Kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN di Marunda untuk segera dalam waktu 60-90 hari melakukan perbaikan terkait pengelolaan," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Pemprov DKI telah meminta PT KCN untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012.

Hal itu untuk meredam efek abu yang menyebabkan kesehatan warga terganggu.

Menurut Riza, PT KCN juga telah dijatuhi sanksi berupa keharusan membangun tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

Bila sanksi tidak dilaksanakan, Riza berujar akan ada tindakan yang lebih tegas yang akan diambil Pemprov DKI.

Baca Juga: Soal Warga Marunda Kena Debu Batu Bara, Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN Jika Tak Selesaikan Sanksi

"Ada tindak lanjutnya termasuk pemberian sanksi yang lebih berat," ucap Riza.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU