> >

5 Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Polda Metro Jaya, Berikut Syarat dan Biaya yang Diperlukan

Peristiwa | 11 Maret 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

Rinciannya, Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga: Yuk Bayar Pajak Kendaraan, Ini 21 Titik Samsat Keliling Polda Metro Jaya di Jadetabek

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU