> >

5 Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Polda Metro Jaya, Berikut Syarat dan Biaya yang Diperlukan

Peristiwa | 11 Maret 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi perpanjangan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan perpanjangan ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mall Citraland & LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk diketahui, lima gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Bus Listrik Transjakarta Resmi Beroperasi! Simak Rute-rutenya

Berikut ini biaya perpanjangan SIM hingga syarat yang diperlukan:

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU