> >

Preman Pakai Kaus Berlogo Polri Peras Sopir Truk dengan Dalih Uang Keamanan

Kriminal | 8 Maret 2022, 09:34 WIB
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy menunjukan barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota pada Senin (7/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

CIREBON, KOMPAS.TV – Aksi seorang yang mengenakan kaus berlambang polisi meminta uang secara paksa pada sopir truk ramai beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 20 menit tersebut, preman itu meminta uang Rp 50.000 kepada sopir truk yang sedang melakukan aktivitas di pusat perbelanjaan Kota Cirebon.

Aksi meminta uang secara paksa ini dilakukan pada Sabtu (5/3/2022) siang.

Rekan sopir berhasil merekam aksi pemerasan tersebut dari bagian atas, dan memperlihatkan secara jelas aksi preman tersebut.

Informasi tentang aksi premanisme yang terekam video itu kemudian direspons personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon.

Baca Juga: Bendahara Desa Citemu Cirebon Tak Lagi Jadi Tersangka, Mahfud MD: Nurhayati Tak Punya Niat Jahat

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy menjelaskan, setelah pihaknya mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat.

Hanya dalam hitungan jam, polisi langsung mengamankan preman berinial ANS tersebut.

"Yang bersangkutan ANS, aksi premanisme di Kelurahan Pekalipan, berupa pemerasan kepada supir mobil truk.”

“ANS memberikan kwitansi dan menarik uang 50 ribu dengan alasan keamanan," kata Troy saat gelar perkara, Senin (7/3/2022).

Selain menangkap pelaku, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah nota kwitansi yang bertuliskan uang keamanan dengan nilai rupiah yang berbeda-beda.

Polisi juga mendapatkan beberapa stempel yang dibuat tersangka.

Menurut pengakuan ANS, dia melakukan aksi premanisme dengan menarik uang selama delapan bulan terakhir.

Baca Juga: Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan Nurhayati

Troy menambahkan, aksi ANS sangat meresahkan warga. Banyak warga yang mengeluhkan peristiwa tersebut, namun baru kali ini warga melakukan pelaporan secara resmi.

Atas perbuatannya, ANS terancam pasal 386 dan 351 dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Troy mengimbau kepada warga, agar tidak takut melaporkan tindakan premanisme dan juga pungutan liar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU