> >

Preman Pakai Kaus Berlogo Polri Peras Sopir Truk dengan Dalih Uang Keamanan

Kriminal | 8 Maret 2022, 09:34 WIB
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy menunjukan barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota pada Senin (7/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Selain menangkap pelaku, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah nota kwitansi yang bertuliskan uang keamanan dengan nilai rupiah yang berbeda-beda.

Polisi juga mendapatkan beberapa stempel yang dibuat tersangka.

Menurut pengakuan ANS, dia melakukan aksi premanisme dengan menarik uang selama delapan bulan terakhir.

Baca Juga: Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan Nurhayati

Troy menambahkan, aksi ANS sangat meresahkan warga. Banyak warga yang mengeluhkan peristiwa tersebut, namun baru kali ini warga melakukan pelaporan secara resmi.

Atas perbuatannya, ANS terancam pasal 386 dan 351 dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Troy mengimbau kepada warga, agar tidak takut melaporkan tindakan premanisme dan juga pungutan liar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU