Polisi Bekuk 2 Pria yang Rampok Anggota Kowad di Kutai Kartanegara
Kriminal | 5 Maret 2022, 07:59 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV – Polisi bekuk dua pria yang merampok seorang anggota Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya merampok saat korban sedang tertidur di kediamannya pada Jumat, 25 Februari 2022 saat dini hari.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kukar AKP Dedik Santoso menyebut keduanya dibekuk oleh tim Aligator Satreskrim Polres Kukar.
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Oknum Polisi yang Terlibat Dugaan Penyiksaan Kerangkeng Manusia!
Dedik menuturkan, kedua pelaku yang bernama Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) masuk ke rumah korban AA (33) yang berlokasi di Kelurahan Timbau, Tenggarong, sekitar pukul 04.30 WITA.
Mereka berhasil memasuki rumah setelah mencongkel paksa jendela di kediaman korban.
Saat mereka masuk, korban sedang tidur. Ia diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam (parang) dan memintanya membuka baju, tapi korban melawan.
“Akhirnya pelaku kabur hanya membawa uang, perhiasan dan handphone milik korban,” ungkap Dedik Santoso saat menggelar keterangan pers di Mapolres Tenggarong, Jumat (4/3/2022).
Tak butuh waktu lama, tim Aligator Satreskrim Polres Kukar menangkap kedua orang tersebut, setelah korban melaporkan ciri-ciri pelaku.
Saat ini, lanjut Dedik, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dedik, tim menemukan kedua pelaku tersebut merupakan residivis.
Keduanya keluar dari penjara pada 2021, dengan kasus sama. Keduanya saling kenal dan bertemu dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Nenek 61 Tahun yang Curi Anting Bocah untuk Ongkos Pulang Kampung
“Setelah keluar mereka melakukan perbuatannya bersama-sama. Modusnya melakukan pencurian dengan kekerasan dan menggunakan senjata tajam,” tutur Dedik.
Selain melakukan aksinya di rumah seorang anggota Kowad, tim menemukan kedua pelaku tersebut juga merampok di dua lokasi berbeda. Kasus ini kini masih dalam pengembangan polisi.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com